Thursday, December 20, 2012

Rukun Agama, Mukallaf, Hukum Syara’ dan Beberapa Istilah dalam Ibadah

,
A.  Rukun Agama

Agama adalah peraturan Allah swt. Yang berada dalam Al-Qur’an, yang diberikan kepada seluruh manusia agar menuju kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.

Rukun agama terdiri dari tiga perkara, yaitu:

1.      Iman

Yaitu kepercayaan dengan mengitikadkan dalam hati, mengucapkan dengan lisan, dan melaksanakan dengan anggota badan.

Rukun Iman terdiri dari:

a.      Iman kepada Allah.

b.      Iman kepada malaikat-malaikat Allah.

c.      Iman kepada kitab-kitab Allah.

d.     Iman kepada rasul-rasul Allah.

e.      Iman kepada hari kiamat.

f.       Iman kepada Qada dan Qadar.

2.      Islam

Yaitu berserah diri kepada Allah dengan mengikuti segala perintahnya dan meninggalkan larangannya.

Rukun Islam terdiri dari:
  1. Mengucapkan dua kalimat syahadat dan menerima bahwa Allah itu tunggal dan Nabi Muhammad saw. itu rasul Allah.
  2. Menunaikan salat lima waktu.
  3. Mengeluarkan zakat.
  4. Berpuasa pada bulan Ramadhan.
  5. Menunaikan Haji bagi mereka yang mampu.

3.      Ihsan

Yaitu beribadah kepada Allah dengan penuh keyakinan hingga kita merasa bahwa seakan-akan melihat Allah. Namun demikian kita harus yakin bahwa sesungguhnya Allah melihat kita.

Rukun Ihsan terdiri dari:
  1. Ilmu
  2. Amal
  3. Ikhlas
  4. Yakin

B.  Mukallaf

Mekallaf secara bahasa adalah orang yang mendapat perintah yang mengandung kesullitan (masyaqqah). Sedangkan menurut istilah, adalah orang muslim yang dikenakan kewajiban atau perintah untuk menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan bakal serta telah mendengar seruan agama.

C.  Hukum Syara’

1.      Wajib

Yaitu suatu perkara yang bila dilaksanakan maka pelakunya akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedangkan bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.

Wajib terbagi menjadi dua:

    Wajib ‘Ain; yaitu wajib yang mesti dikerjakan oleh setiap orang mukalaf sendiri, seperti salat lima waktu, puasa dan sebagainya.
    Wajib Kifayah; yaitu wajib yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang yang mukallaf. Namun berdosa seluruhnya tidak ada seorangpun yang mengerjakannya, seperti menyalatkan mayat.

2.      Sunah

Yaitu suatu perkara yang bila dilaksanakan maka pelakunya akan diberkian ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka tidak akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.

Sunah terbagi menjadi dua:

    Sunah Mu’akkad; yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya seperti salat tarawih, salat dua hari raya, dan sebagainya.
    Sunah Ghair Mu’akkad; yaitu sunah biasa.

3.      Haram

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan maka pelakunya akan mendapat dosa, sedangkan apabila ditinggalkan maka pelakunya akan mendapat pahala.

4.      Makruh

Yaitu suatu perkara yang bila dikerjakan maka pelakunya tidak akan mendapat dosa, namun bila ditinggalkan maka pelakunya akan mendapat pahala.

5.      Mubah

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan maupun ditinggalkan tidak akan ada pahala maupun dosa.

D.  Beberapa istilah dalam ibadah

    Syarat, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan sebelum melaksanakan sesuatu. Jika syarat ini belum dikerjakan, maka pekerjaan tersebut tidak sah.
    Rukun, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, yakni begian-bagian pokok dalam suatu pekerjaan yang tidak boleh tertinggal.
    Sah, yaitu tolak ukur suatu pekerjaan yang telah lengkap syarat dan rukunnya.
    Batal, yaitu tolak ukur suatu pekerjaan yang tidak sempurna syarat dan rukunnya.

1 komentar:

  1. Yuk coba keberuntugan anda
    di permainan tebak angka
    TOGEL dan DD48 redblue LIVE
    www.togelpelangi.com

    ReplyDelete