A. Pengertian Politik Islam
B. Prinsip dan Norma Politik dalam Islam
1. Politik merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan.
2. Politik islam berhubungan dengan kemashlahatan umat.
3. Kekusaan mutlak adalah milik Allah.
4. Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur alam ini secara baik.
5. Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
6. Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
7. Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan negara.
C. Hak Asasi Manusia Menurut Ajaran Islam
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugrahi hak dasar yang disebut denga hak Asasi tanpa perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya. Dengan hak Asasi tersebut manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandangan berat dan Islam. Hak asasi manusia menurut pandangan barat semata-mata bersipat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia.
Pemikiran barat menempatkan manusia pada posisi bahwa manusialah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu. Maka di dalam islam melalui firman-Nya, Allah lah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu, sedangkan manusia adalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya.
Dari uraian diatas, sepintas nampak bahwa seakan-akan dalam Islam manusia tidak mempunyai hak-hak asasi. Dalam konsep islam seseorang hanya mempunyai kewajiban atau tugas-tugas kepada Allah karena ia harus mematuhi hukum-Nya. Namun secara paradoks, di dalam tugas-tugas inilah terletak semua hak dan kemerdekaannya. Oleh karena ituhak asasi manusiam dalam Islamtidak semata-mata menekankan kepada hak asasi manusia saja, akan tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban hak asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah sebagai ciptaan-Nya.
D. Demokrasi Dalam Islam
Kedaulatan mutlak dan Keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep taiuhit dan peranan manusia yang terkandung dalam kosep khalipah memberikan kerangka yang dengan nya cara cendikiawanbelakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapatdianggap demokratis.
Demokrasi islam dianggap sebagai sistimyang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura),persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad).
Seperti banyak konsep dalam tradisi politik barat , istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi dikalangan masyarakat muslim.
Perlunya musyawarah merupakan kosekuensi politik kekhalifahan manusia. Masalah musyawarah ini dengan jelas juga disebutkan dalam QS.42;28, yang isinya berupa perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yanng dipimpinnya dengan cara bermusyawarah.
Di samping musyawarah adahal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni konsensus atau ijma’. Konsensus memainkan peranan yang menentukan dalam perkembangan hukum Islam dan memberikan sumbangan sangat besar pada korpus hukum atau tafsir hukum.
Konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi Islam modern. Konsep konsensus memberikan dasar bagi penerimaan sisstem yang mengakui suara mayoritas (John L. Esposito, 1999:34). Selain syura dan ijma’, ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi islam, yakni ijtihad.
E. Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Dalam sejarah pemikiran filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat Islam juga dikenal istilah Madani atau Polis, yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadapan. Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari masyarakat Madani dengan firman-Nya dalam Al-Qur’an yang artinya (Negerimu), adalah negeri yang baik dan
(Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun. (saba’ 34:15)
Masyarakat madani sebagai masyarakat yang ideal itu memiliki karakteristik senagai berikut:
1. Bertuhan
2. Damai
3. Tolong-menolong
4. Toleran
5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial
6. Berperadaban tinggi
7. Berakhlak mulia
F. Kontribusi Umat Islam dalam Pepolitikan Nasional
Kontribusi umat islam dalam perpolitikan Nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan (prekemerdekaan). Di dalam sejarah tebukti bahwa perjuangan gigih untuk mendapat kemerdekaan digerakkan oleh tokoh-tokoh muslim di berbagai daerah. Di antara tokoh muslim pada era itu adalah Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dien, Tuanku Nan Renceh, Sultan Badaruddin dan lainnya.
Lahirnya Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan refleksi dari nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Hal ini dapat dipahami dari sila-sila Pancasila yang memuat prinsip-prinsip tauhid, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan mufakat serta keadilan sosial. Begitu juga dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 tentang kemerdekaan sebagai rahmat Allah SWT.
Pada masa orde baru tokoh-tokoh muslim juga memberikan kontribusi politik yang sangat berarti bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara seperti lahirnya Tri Kerukunan umat beragama yang mengatur tentang kerukunan antara umat beragama dengan pemerintahan. Pada masa ini juga telah dikeluarkannya UU peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI) yang menjawab kebutuhan masyarakat muslim terhadap hukum Islam politik di Indonesia.
Pada orde reformasi perjuangan politik umat islam semakin terbuka lebar, hal ini didukung oleh perkembangan demokrasi politik Indonesia. Selain itu juga dikeluarkannya berbagai peraturan perundangan negara yang berhubungan dengan kebutuhan umat Islam seperti Undang-undang Pengelolaan Zakat No.38 tahun 1999, dan disejajarkannya posisi Peradilan Agama dengan tiga peradilan lainnya ( Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara) dibawah Mahkamah Agung.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Fuandy, dkk. 2008. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum. Padang : UNP Perss.
Politik secara umum diartikan dengan cara atau taktik untuk mencapai satu tujuan. Politik secara umum berhubungan dengan berbagai cara dalam pencapaian tujuan hidup manusia. Sedangkan secara khusus penekanannya kepada kekuasaan dan pemerintahan.
Islam juga mengenal istilah politik yang disebut dengan siyasah. Kata ini diambil dari akar kata “sasa-yasusu”,yang berarti mengemudikan, mengendalikan mengatur dan sebagainya. Secara teknis permasalah politik di dalam Al-Qur’an ditunjukkan kepada semua umat manusia yang lintas ras, etnik, waktu dan tempat. Sehingga dengan hanya mengemukakan prinsip dan norma-norma politik umat islam mampu menterjemahkannya disetiap waktu. Namun walaupun dalam islam terdapat peluang untuk politik secara lebih luas dalam hal kekuasaan harus tunduk terhadap hukum dan aturan allah. Artinya Allah adalah penguasa terhadap segala sesuatu didalam semesta ini.
B. Prinsip dan Norma Politik dalam Islam
Politik islam didasarkan pada 3 prinsip, yaitu tauhid, risalah dan khalifah. Tauhid berarti mengesakan Allah SWT selaku pemilik kedaulatan tertinggi. Risalah merupakan medium perantara penerimaan manusia terhadap hukum-hukum Allah SWT. Khalifah berarti pemimpin/ wakil Allah di Bumi.
Dalam pelaksanaan politik, Islam juga memiliki norma-norma yang harus diperhatikan. Diantara norma-norma itu ialah:
1. Politik merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan.
2. Politik islam berhubungan dengan kemashlahatan umat.
3. Kekusaan mutlak adalah milik Allah.
4. Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur alam ini secara baik.
5. Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
6. Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
7. Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan negara.
C. Hak Asasi Manusia Menurut Ajaran Islam
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugrahi hak dasar yang disebut denga hak Asasi tanpa perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya. Dengan hak Asasi tersebut manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandangan berat dan Islam. Hak asasi manusia menurut pandangan barat semata-mata bersipat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia.
Pemikiran barat menempatkan manusia pada posisi bahwa manusialah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu. Maka di dalam islam melalui firman-Nya, Allah lah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu, sedangkan manusia adalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya.
Dari uraian diatas, sepintas nampak bahwa seakan-akan dalam Islam manusia tidak mempunyai hak-hak asasi. Dalam konsep islam seseorang hanya mempunyai kewajiban atau tugas-tugas kepada Allah karena ia harus mematuhi hukum-Nya. Namun secara paradoks, di dalam tugas-tugas inilah terletak semua hak dan kemerdekaannya. Oleh karena ituhak asasi manusiam dalam Islamtidak semata-mata menekankan kepada hak asasi manusia saja, akan tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban hak asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah sebagai ciptaan-Nya.
D. Demokrasi Dalam Islam
Kedaulatan mutlak dan Keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep taiuhit dan peranan manusia yang terkandung dalam kosep khalipah memberikan kerangka yang dengan nya cara cendikiawanbelakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapatdianggap demokratis.
Demokrasi islam dianggap sebagai sistimyang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura),persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad).
Seperti banyak konsep dalam tradisi politik barat , istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi dikalangan masyarakat muslim.
Perlunya musyawarah merupakan kosekuensi politik kekhalifahan manusia. Masalah musyawarah ini dengan jelas juga disebutkan dalam QS.42;28, yang isinya berupa perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yanng dipimpinnya dengan cara bermusyawarah.
Di samping musyawarah adahal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni konsensus atau ijma’. Konsensus memainkan peranan yang menentukan dalam perkembangan hukum Islam dan memberikan sumbangan sangat besar pada korpus hukum atau tafsir hukum.
Konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi Islam modern. Konsep konsensus memberikan dasar bagi penerimaan sisstem yang mengakui suara mayoritas (John L. Esposito, 1999:34). Selain syura dan ijma’, ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi islam, yakni ijtihad.
E. Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Dalam sejarah pemikiran filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat Islam juga dikenal istilah Madani atau Polis, yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadapan. Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari masyarakat Madani dengan firman-Nya dalam Al-Qur’an yang artinya (Negerimu), adalah negeri yang baik dan
(Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun. (saba’ 34:15)
Masyarakat madani sebagai masyarakat yang ideal itu memiliki karakteristik senagai berikut:
1. Bertuhan
2. Damai
3. Tolong-menolong
4. Toleran
5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial
6. Berperadaban tinggi
7. Berakhlak mulia
F. Kontribusi Umat Islam dalam Pepolitikan Nasional
Kontribusi umat islam dalam perpolitikan Nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan (prekemerdekaan). Di dalam sejarah tebukti bahwa perjuangan gigih untuk mendapat kemerdekaan digerakkan oleh tokoh-tokoh muslim di berbagai daerah. Di antara tokoh muslim pada era itu adalah Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dien, Tuanku Nan Renceh, Sultan Badaruddin dan lainnya.
Lahirnya Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan refleksi dari nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Hal ini dapat dipahami dari sila-sila Pancasila yang memuat prinsip-prinsip tauhid, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan mufakat serta keadilan sosial. Begitu juga dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 tentang kemerdekaan sebagai rahmat Allah SWT.
Pada masa orde baru tokoh-tokoh muslim juga memberikan kontribusi politik yang sangat berarti bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara seperti lahirnya Tri Kerukunan umat beragama yang mengatur tentang kerukunan antara umat beragama dengan pemerintahan. Pada masa ini juga telah dikeluarkannya UU peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI) yang menjawab kebutuhan masyarakat muslim terhadap hukum Islam politik di Indonesia.
Pada orde reformasi perjuangan politik umat islam semakin terbuka lebar, hal ini didukung oleh perkembangan demokrasi politik Indonesia. Selain itu juga dikeluarkannya berbagai peraturan perundangan negara yang berhubungan dengan kebutuhan umat Islam seperti Undang-undang Pengelolaan Zakat No.38 tahun 1999, dan disejajarkannya posisi Peradilan Agama dengan tiga peradilan lainnya ( Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara) dibawah Mahkamah Agung.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Fuandy, dkk. 2008. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum. Padang : UNP Perss.
Tweet |
ReplyDeletenonton online film online film baru
nonton online film online drama romantic
nonton online film online indo sub english sub
nonton online film online real dubbing
Yuk coba keberuntugan anda
ReplyDeletedi permainan tebak angka
TOGEL dan DD48 redblue LIVE
www.togelpelangi.com
Ayoo Main di Pelangi Togel
ReplyDeleteTOTAL HADIAH RATUSAN JUTAAN UNTUK DIBAGIKAN
minimal deposit hanya 20.000 rb
Telp : +85581569708
BBM : D8E23B5C
Line : togelpelangi
Link: https://www.togelpelangi.info
sangat seru sekali ka
ReplyDeleteagen viagra
pil biru
obat hammer