Showing posts with label agama. Show all posts
Showing posts with label agama. Show all posts

Thursday, December 20, 2012

Rukun Agama, Mukallaf, Hukum Syara’ dan Beberapa Istilah dalam Ibadah

,
A.  Rukun Agama

Agama adalah peraturan Allah swt. Yang berada dalam Al-Qur’an, yang diberikan kepada seluruh manusia agar menuju kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.

Rukun agama terdiri dari tiga perkara, yaitu:

1.      Iman

Yaitu kepercayaan dengan mengitikadkan dalam hati, mengucapkan dengan lisan, dan melaksanakan dengan anggota badan.

Rukun Iman terdiri dari:

a.      Iman kepada Allah.

b.      Iman kepada malaikat-malaikat Allah.

c.      Iman kepada kitab-kitab Allah.

d.     Iman kepada rasul-rasul Allah.

e.      Iman kepada hari kiamat.

f.       Iman kepada Qada dan Qadar.

2.      Islam

Yaitu berserah diri kepada Allah dengan mengikuti segala perintahnya dan meninggalkan larangannya.

Rukun Islam terdiri dari:
  1. Mengucapkan dua kalimat syahadat dan menerima bahwa Allah itu tunggal dan Nabi Muhammad saw. itu rasul Allah.
  2. Menunaikan salat lima waktu.
  3. Mengeluarkan zakat.
  4. Berpuasa pada bulan Ramadhan.
  5. Menunaikan Haji bagi mereka yang mampu.

3.      Ihsan

Yaitu beribadah kepada Allah dengan penuh keyakinan hingga kita merasa bahwa seakan-akan melihat Allah. Namun demikian kita harus yakin bahwa sesungguhnya Allah melihat kita.

Rukun Ihsan terdiri dari:
  1. Ilmu
  2. Amal
  3. Ikhlas
  4. Yakin

B.  Mukallaf

Mekallaf secara bahasa adalah orang yang mendapat perintah yang mengandung kesullitan (masyaqqah). Sedangkan menurut istilah, adalah orang muslim yang dikenakan kewajiban atau perintah untuk menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan bakal serta telah mendengar seruan agama.

C.  Hukum Syara’

1.      Wajib

Yaitu suatu perkara yang bila dilaksanakan maka pelakunya akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedangkan bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.

Wajib terbagi menjadi dua:

    Wajib ‘Ain; yaitu wajib yang mesti dikerjakan oleh setiap orang mukalaf sendiri, seperti salat lima waktu, puasa dan sebagainya.
    Wajib Kifayah; yaitu wajib yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang yang mukallaf. Namun berdosa seluruhnya tidak ada seorangpun yang mengerjakannya, seperti menyalatkan mayat.

2.      Sunah

Yaitu suatu perkara yang bila dilaksanakan maka pelakunya akan diberkian ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka tidak akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.

Sunah terbagi menjadi dua:

    Sunah Mu’akkad; yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya seperti salat tarawih, salat dua hari raya, dan sebagainya.
    Sunah Ghair Mu’akkad; yaitu sunah biasa.

3.      Haram

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan maka pelakunya akan mendapat dosa, sedangkan apabila ditinggalkan maka pelakunya akan mendapat pahala.

4.      Makruh

Yaitu suatu perkara yang bila dikerjakan maka pelakunya tidak akan mendapat dosa, namun bila ditinggalkan maka pelakunya akan mendapat pahala.

5.      Mubah

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan maupun ditinggalkan tidak akan ada pahala maupun dosa.

D.  Beberapa istilah dalam ibadah

    Syarat, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan sebelum melaksanakan sesuatu. Jika syarat ini belum dikerjakan, maka pekerjaan tersebut tidak sah.
    Rukun, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, yakni begian-bagian pokok dalam suatu pekerjaan yang tidak boleh tertinggal.
    Sah, yaitu tolak ukur suatu pekerjaan yang telah lengkap syarat dan rukunnya.
    Batal, yaitu tolak ukur suatu pekerjaan yang tidak sempurna syarat dan rukunnya.
Read more →

Saturday, December 1, 2012

Masuknya Islam ke Indonesia

,


  A.    Masuknnya Islam ke Indonesia

Masuknya islam ke indonesia belum ada kesepakatan pendapat para ahli sampai sekarang. Sebahagian mereka berpendapat bahwa kedatangan Islam ke Indonesia adalah abad ketujuh masehi, dan sebagian lagi mengatakan pada abad ketigabelas masehi. Pendapat pertama didukung oleh Hamka, dan pendapat kedua didukung antara lain oleh Soekmono.
 
Faktor yang telah menentukan penyebaran agama Islam di Indonesia, dipandang dari sudut sejarah dan geografi adalah perdagangan luar negeri dan antar Indonesia. Orang yang pertama-tama membawa agama ini ke daerah Indonesia adalah Saudagar India dan Iran, kemudian orang Melayu dan Jawa. Pembawa dan pengembang agama islam itu ialah kaum saudagar, penyebarannya menurut jalan dagang.
Hamka mengemukakan bahwa agama islam datang ke Indonesia sejak abad ketujuh Masehi yang dibawa oleh Gujarat. Penyebaran Islam tidak dengan kekerasan, oleh karena itu jalannya adalah berangsur-angsur. Islam mempunyai kekuasaan dan pemerintahan yang teraatur baru pada abad ke-12 dan 13 Masehi.
Menurut M.D Mansur, dibeberapa daerah ada terlihat pengaruh aliran Syiah, seperti di Aceh dan Sumatra barat. Pengaruh kebiasaan orang sriah menyelusup kedalam ajaran sunni melalui tasawuf, dan itupun bukan saja di indonesia tapi diseluruh negeri Islam, misalnya akan datang Imam Mahdi membawa kedamaian ke seluruh dunia. Islam juga masuk ke Indonesia dengan ajaran Sufi.

B.     Perkembangan Islam

Kebangkitan Islam dipergunakan untuk mempengaruhi cara berpikir umat Islam. Ibnu Taimiyah (1263-1328) telah mempelopori kembali kepada Al-Qur’an dan sunnah seperti pada masa sahabat Tabi’in. Pendirian ini oleh murid-murid Taimiyah dan sampai kepada Rasyid Ridha (1856-1935) berhasil menggerakkkan cara berpikir dan cara hidup baru umat Islam sesuai dengan ajaran-ajaran salaf.
Gerakkan salaf masuk ke indonesia sekitar tahun 1802 M dibawa oleh haji miskin dan kawan-kawan. Haji Miskin dengan kawan-kawan menggali api Islam, memberantas khurafat dan bid’ah. Tantangan hebat datang dari ulama-ualam adat, belanda datang membatu ulama-ulama adat dan menghancurkan kaum paderi.
Perang paderi berlangsung selama 15 tahun dan mengalami kekalahan akibat camppur tangan kekuatan asing, daerah pengaruhnya digantikan oleh pendidikan menurut mazhab Syafe’i, namun ajaran salaf secara diam-diam terus berkembang terutama dengan tampilannya Kaum Muda memimpin revolusi berpikir umat Islam dalam sumatera Thawalib.
Pada tahun 1912 K.H.A. Dahlan mendirikan perserikatan Muhammadiyah di Yogyakarta, disusul oleh Al-Islam wal Irsyad di Jakrta pada tahun 1914 di Bandung pada tahun 1923, yang semuanya berdasarkan ajaran Salaf.
Selain muhammadiyah, pada tahun 1928 beridiri pergerakan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) yang bermahzab Syafe’i. Perkumpulan ini bergerak dalam bidang pendidikan Islam. Selain itu ada juga perkumpulan yang bermahzab Syafe’i dan mempunyai pengaruh yang besar, yaitu Nahdatul Ulama (NU). Perkumpulan ini berdiri pada tahun 1926. Perkumpulan ini mengerjakan apa saja yang menjadikan kemaslahatan agama Islam dalam bergerak dalam bidang pendidikan dan tabligh dengan tujuan agar umat Islam sadar kembali akan kewajibannya terhadap agama, bangsa dan tanah air Tokoh utamanya adalah K.H.Hasyim Asy’ari, perkumpulan ini lebih banyak pengikutnya di pulau Jawa.



DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Fuandy, dkk. 2008. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum. Padang : UNP Perss.
 
Read more →

Politik Islam

,
A.    Pengertian Politik Islam

Politik secara umum diartikan dengan cara atau taktik untuk mencapai satu tujuan. Politik secara umum berhubungan dengan berbagai cara dalam pencapaian tujuan hidup manusia. Sedangkan secara khusus penekanannya kepada kekuasaan dan pemerintahan.

Islam juga mengenal istilah politik yang disebut dengan siyasah. Kata ini diambil dari akar kata “sasa-yasusu”,yang berarti mengemudikan, mengendalikan mengatur dan sebagainya. Secara teknis permasalah politik di dalam Al-Qur’an ditunjukkan kepada semua umat manusia yang lintas ras, etnik, waktu dan tempat. Sehingga dengan hanya mengemukakan prinsip dan norma-norma politik umat islam mampu menterjemahkannya disetiap waktu. Namun walaupun dalam islam terdapat peluang untuk politik secara lebih luas dalam hal kekuasaan harus tunduk terhadap hukum dan aturan allah. Artinya Allah adalah penguasa terhadap segala sesuatu didalam semesta ini.

B.    Prinsip dan Norma Politik dalam Islam

Politik islam didasarkan pada 3 prinsip, yaitu tauhid, risalah dan khalifah. Tauhid berarti mengesakan Allah SWT selaku pemilik kedaulatan tertinggi. Risalah merupakan medium perantara penerimaan manusia terhadap hukum-hukum Allah SWT. Khalifah berarti pemimpin/ wakil Allah di Bumi.

Dalam pelaksanaan politik, Islam juga memiliki norma-norma yang harus diperhatikan. Diantara norma-norma itu ialah:

1.      Politik merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan.

2.      Politik islam berhubungan dengan kemashlahatan umat.

3.      Kekusaan mutlak adalah milik Allah.

4.      Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur alam ini secara baik.

5.      Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.

6.      Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

7.      Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan negara.

C.    Hak Asasi Manusia Menurut Ajaran Islam

Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugrahi hak dasar yang disebut denga hak Asasi tanpa perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya. Dengan hak Asasi tersebut manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.

Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandangan berat dan Islam. Hak asasi manusia menurut pandangan barat semata-mata bersipat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia.

Pemikiran barat menempatkan manusia pada posisi bahwa manusialah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu. Maka di dalam islam melalui firman-Nya, Allah lah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu, sedangkan manusia adalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya.

Dari uraian diatas, sepintas nampak bahwa seakan-akan dalam Islam manusia tidak mempunyai hak-hak asasi. Dalam konsep islam seseorang hanya mempunyai kewajiban atau tugas-tugas kepada Allah karena ia harus mematuhi hukum-Nya. Namun secara paradoks, di dalam tugas-tugas inilah terletak semua hak dan kemerdekaannya. Oleh karena ituhak asasi manusiam dalam Islamtidak semata-mata menekankan kepada hak asasi manusia saja, akan tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban hak asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah sebagai ciptaan-Nya.

      D. Demokrasi Dalam Islam

Kedaulatan mutlak dan Keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep taiuhit dan peranan manusia yang terkandung dalam kosep khalipah memberikan kerangka yang dengan nya cara cendikiawanbelakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapatdianggap demokratis.

Demokrasi islam dianggap sebagai sistimyang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura),persetujuan (ijma’), dan penilaian  interpretatif  yang mandiri (ijtihad).

Seperti banyak konsep dalam tradisi politik  barat , istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi dikalangan masyarakat muslim.

Perlunya musyawarah merupakan kosekuensi politik kekhalifahan manusia. Masalah musyawarah ini dengan jelas juga disebutkan dalam QS.42;28, yang isinya  berupa perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yanng dipimpinnya dengan cara bermusyawarah.

Di samping musyawarah adahal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni konsensus atau ijma’. Konsensus memainkan peranan yang menentukan dalam perkembangan hukum Islam dan memberikan sumbangan sangat besar pada korpus hukum atau  tafsir hukum.

Konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi Islam modern. Konsep konsensus memberikan dasar bagi penerimaan sisstem yang mengakui suara mayoritas (John L. Esposito, 1999:34). Selain syura dan ijma’, ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi islam, yakni ijtihad.
E.    Masyarakat Madani

Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Dalam sejarah pemikiran filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat Islam juga dikenal istilah Madani atau Polis, yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadapan. Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari masyarakat Madani dengan firman-Nya dalam Al-Qur’an yang artinya (Negerimu), adalah negeri yang baik dan
(Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun. (saba’ 34:15)

Masyarakat madani sebagai masyarakat yang ideal itu memiliki karakteristik senagai berikut:

1.      Bertuhan

2.      Damai

3.      Tolong-menolong

4.      Toleran

5.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial

6.      Berperadaban tinggi

7.      Berakhlak mulia
F.    Kontribusi Umat Islam dalam Pepolitikan Nasional

Kontribusi umat islam dalam perpolitikan Nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan (prekemerdekaan). Di dalam sejarah tebukti bahwa perjuangan gigih untuk mendapat kemerdekaan digerakkan oleh tokoh-tokoh muslim di berbagai daerah. Di antara tokoh muslim pada era itu adalah Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dien, Tuanku Nan Renceh, Sultan Badaruddin dan lainnya.

Lahirnya Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan refleksi dari nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Hal ini dapat dipahami dari sila-sila Pancasila yang memuat prinsip-prinsip tauhid, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan mufakat serta keadilan sosial. Begitu juga dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 tentang kemerdekaan sebagai rahmat Allah SWT.

Pada masa orde baru tokoh-tokoh muslim juga memberikan kontribusi politik yang sangat berarti bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara seperti lahirnya Tri Kerukunan umat beragama yang mengatur tentang kerukunan antara umat beragama dengan pemerintahan. Pada masa ini juga telah dikeluarkannya UU peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI) yang menjawab kebutuhan masyarakat muslim terhadap hukum Islam politik di Indonesia.

Pada orde reformasi perjuangan politik umat islam semakin terbuka lebar, hal ini didukung oleh perkembangan demokrasi politik Indonesia. Selain itu juga dikeluarkannya berbagai peraturan perundangan negara yang berhubungan dengan kebutuhan umat Islam seperti Undang-undang Pengelolaan Zakat No.38 tahun 1999, dan disejajarkannya posisi Peradilan Agama dengan tiga peradilan lainnya ( Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara) dibawah Mahkamah Agung.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Fuandy, dkk. 2008. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum. Padang : UNP Perss.

Read more →

Thursday, November 29, 2012

Hakikat Agama

,


  1. Pengertian Agama
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.
Beberapa persamaan arti kata“agama’’ dalam berbagai bahasa:
1. Ad din (Bahasa Arab dan Semit)
2. Religion (Inggris)
3. La religion (Perancis)
4. De religie (Belanda)
5. Die religion (Jerman)
Secara bahasa kata agama berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti tidak pergi, tetap di tempat, diwarisi turun temurun. Adapun kata din mengandung arti menguasai, menundukkan, kepatuhan, balasan, dan kebiasaan.
Din juga berarti peraturan-peraturan berupa hukum-hukum yang harus dipatuhi baik dalam bentuk perintah yang wajib dilaksanakan maupun berupa larangan yang harus ditinggalkan.
Kata din dalam Al Qur’an disebut sebanyak 94 kali dalam berbagai makna dan kontek, antara lain berarti :
1. Pembalasan (Q.S Al Fatihah (1) ayat 4)
2. Undang-undang duniawi atau peraturan yang dibuat oleh raja (Q.S Yusuf (12)ayat 76)
3. Agama yang datang dari Allah SWT, bila dirangkaikan dengan kata Allah (Q.SAli Imran (3) ayat 83)
4. Agama yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad SAW sebagai agama yang benar, yakni Islam, bila kata din dirangkaikan dengan kata al-haq (Q.S AtTaubah (9) ayat 33)
5. Agama selain Islam (Q.S Al Kafirun(109) ayat 6 dan Q.S Ash Shaf (61) ayat 9)
Menurut Abu Ahmadi agama menurut bahasa :
1. Agama berasal dari bahasa Sangsekerta yang diartikan dengan haluan,peraturan, jalan atau kebaktian kepada Tuhan.
2. Agama itu terdiri dari dua perkataan yaitu A berarti tidak, Gama berarti kacau balau, tidak teratur. Jadi agama berarti tidak kacau balau yang berarti teratur.
Agama menurut istilah adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengikat manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam. Maka orang yang beragama adalah orang yang teratur, orang yang tenteram dan orang yang damai baik dengan dirinya maupun dengan orang lain dari segala aspek kehidupannya.
Sebuah agama biasanya melingkupi tiga persoalan pokok, yaitu :
1. Keyakinan (credial), yaitu keyakinan akan adanya sesuatu kekuatan supranatural yang diyakini mengatur dan mencipta alam.
2. Peribadatan (ritual), yaitu tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan kekuatan supranatural tersebut sebagai konsekuensi atau pengakuan dan ketundukannya.
3. Sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau alam semesta yang dikaitkan dengan keyakinan nya tersebut.

2.  Unsur – Unsur AgamaSetiap agama pada dasarnya terdiri dari empat unsur, yaitu:
1.      Ajaran = teori = konsep yaitu sebagai sisi gaib
Maksudnya adalah adanya keyakinan kepada yang gaib. Manusia merasa dirinya lemah dan oleh karenanya ia berhajat pada kekuatan gaib sebagai tempat memohon pertolongan. Manusia merasa harus mengadakan hubungan baik dengan kekuatan gaib dengan cara mematuhi perintah dan larangannya.
2.      Iman yaitu sebagai interaksi antara pelaku dan konsep
Maksudnya adalah adanya keyakinan manusia bahwa kesejahteraannya di dunia dan kebahagiaanya di akhirat tergantung pada adanya hubungan baik dengan kekuatan gaib yang dimaksud. Tanpa adanya hubungan baik itu, manusia akan sengsara hidupnya di dunia dan di akhirat.
3.      Ritus = upacara yaitu sebagai sistem lambang
Maksudnya adalah adanya respon yang bersifat emosional dari manusia, baik dalam bentuk perasaan takut atau perasaan cinta. Selanjutnya respon itu mengambil bentuk pemujaan atau penyembahan dan tata cara hidup tertentu bagi masyarakat yang bersangkutan.
4.      Praktik = amal yaitu sebagai perwujudan konsep dalam segala segi kehidupan individu dan masyarakat
Maksudnya adalah adanya paham / keyakinan tentang yang kudus (the sacret) dan suci seperti kitab suci, tempat-tempat ibadah yang suci dan sebagainya.
 
3.  Klasifikasi Agama
a.       Dari segi sumbernya
Agama dapat diklasifikasikan dalam 2 kelompok, yaitu agama samawi (wahyu) dan agama ardhi (bukan wahyu).
*      Agama Samawi (wahyu)
Yaitu agama yang diturunkan oleh Allah swt melalui wahyu – Nya kepada para rasul dan disebarkan kepada umat manusia.
Ciri-cirinya adalah:
a. Secara pasti dapat ditentukan lahirnya, dan bukan tumbuh dari
masyarakat, melainkan diturunkan kepada masyarakat.
b. Disampaikan oleh manusia yang dipilih Allah sebagai utusan-Nya
c. Memiliki kitab suci yang bersih dari campur tangan manusia

d. Ajarannya serba tetap, walaupun tafsirnya dapat berubah sesuai dengan kecerdasan dan   kepekaan manusia
e. Konsep ketuhanannya monotheisme mutlak (tauhid)
f. Kebenarannya adalah universal yaitu berlaku bagi setiap manusia, masa dan keadaan.  
Yang termasuk dalam kelompok agama wahyu adalah sebagai berikut :
1. Agama Islam dengan kitab sucinya Alquran yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat Jibril, untuk seluruh manusia dan semesta alam.
2. Agama Kristen (nasrani) dengan kitab sucinya “Injil” diturunkan Allah kepada Isa AS, melalui malaikat Jibril kepada untuk Kaum Bani Israil.
3. Agama Yahudi, dengan kitab sucinya “Taurat” diturunkan kepada nabi Musa AS, melalui malaikat Jibril untuk kaum Bani Israil.
*      Agama Ardhi (bukan wahyu / agama budaya)
Yaitu agama yang lahir dari hasil pemikiran manusia semata yang dianggap memiliki pengetahuan tentang kehidupan dalam berbagai aspeknya secara mendalam.
Contoh : Agama Budha yang berpangkal pada ajaran Sidharta Gautama dan Counfisianisme yang berpangkal pada ajaran Kong Hu Cu.
Ciri – cirinya :
1. Tumbuh secara komulatif dalam masyarakat penganutnya.
2. Tidak disampaikan oleh utusan Tuhan ( Rasul).
3. Umumnya tidak memiliki kitab suci, walaupun ada akan mengalami   perubahan-perubahan dalam perjalanan sejarahnya.
4.  Ajarannya dapat berubah-ubah, sesuai dengan perubahan akal pikiranmasyarakatnya ( penganutnya).
5.  Konsep ketuhanannya : dinamisme, animisme, politheisme, dan paling tinggi adalah monotheisme nisbi.
6. Kebenaran ajarannya tidak universal , yaitu tidak berlaku bagi setiap manusia, masa, dan keadaan.

Perbedaan ke2 agama ini dikemukakan Al Masdoosi dalam Living Religious of the World sebagai berikut:
1.     Agama wahyu berpokok pada konsep keesaan Tuhan, sedangkan agama budaya tidak demikian
2.      Agama wahyu beriman kepada Nabi, sedangkan agama budaya tidak
3.      Agama wahyu sumber utamanya adalah kitab suci yang diwahyukan, sedangkan
          agama budaya kitab suci tidak penting
4.     Semua agama wahyu lahir di Timur Tengah, sedangkan agama budaya lahir di luar itu
5.      Agama wahyu lahir di daerah-daerah yang berada di bawah pengaruh ras simetik
6.     Agama wahyu memberikan arah yang jelas dan lengkap baik spiritual maupun material, sedangkan agama budaya lebih menitik beratkan aspek spiritual saja.
7.      Ajaran agama wahyu jelas dan tegas, sedangkan agama budaya kabur dan elastis.
Agama – agama besar yang dianut umat manusia di dunia antara lain agama Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha, dan Islam. Agama Yahudi, Nasrani dan Islam dikelompokkan oleh para ahli ke dalam kelompok agama samawi dan para ahli lainnya mengelompokkan agama Yahudi dan Nasrani tidak lagi dipandang agama samawi karena mereka berpendapat bahwa kitab suci kedua agama tersebut telah mengalami perubahan.

b.      Dari segi sifatnya
*      Agama Misionari
Yaitu agama yang menurut ajarannya harus disebarkan kepada seluruh umat manusia.
*      Agama Non Misionari
Yaitu tidak ada kewajiban dalam ajarannya untuk menyebarkan kepada seluruh umat.

c.       Dari segi tempat munculnya
*      Agama Semitik
Yaitu agama-agama yang lahir dalam kawasan Timur Tengah yaitu Yahudi, Nasrani, dan Islam
*      Agama Non Semitik
Yaitu agama-agama yang lahir diluar kawasan Timur Tengh yaitu selain dari ketiga agama diatas, seoerti Hindu, Budha, Sinto, dan Confusianisme.

4.  Pengertian dan Hakikat Agama Islam
Menurut bahasa, Islam berasal dari kata salama yang atinya damai atau selamat. Dalam Al-Qur’an kata tersebut digunakan dengan beberapa perubahan dan tambahan.
a.       Islam dengan kata salm yang berarti damai Q.S  Muhammad : 35
Artinya : Janganlah kamu lemah dan minta damai padahal kamulah yang lebih unggul dan Allah pun bersamamu dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi pahala amal-amalmu.

Q.S Al-Anfaal : 61 Artinya : Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

b.      Islam dengan kata aslama yang berarti menyerah 

Q.S Ali-Imran : 83Artinya :  Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan.
Q.S An-Nisaa’ : 125
Artinya : Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus ? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya.

c.       Islam dengan kata istaslama-taslim mustaslimun yang berarti penyerahan total kepada Allah
Q.S An-Nisaa’ : 65
Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. 
 
d.      Islam dengan kata saliim yang berarti bersih atau suci
Q.S Asy-Syu’ara’ : 89
Artinya : kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.
Q.S Ash- Shaffaat : 84
Artinya : (lngatlah) ketika ia datang kepada Tuhannya dengan hati yang suci.
e.       Islam dengan kata salaam yang berarti kesejahteraan
Q.S Az-Zumar : 73
Artinya : Dan orang-orang yang bertakwa kepada Tuhan dibawa ke dalam syurga berombong-rombongan (pula). Sehingga apabila mereka sampai ke syurga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya: "Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu. Berbahagialah kamu! maka masukilah syurga ini, sedang kamu kekal di dalamnya".
 Menurut istilah, Islam berarti ketundukkan dan kepatuhan kepada peraturan-peraturan Allah yang disampaikan melalui Nabi Muhammad Saw untuk mencapai keselamatan dan kesejahteraan hidup, baik di dunia maupun di akhirat.
Jadi Agama Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, baik dalam hal ‘aqidah, syari’at, ibadah, muamalah dan lainnya.
Agama Islam adalah satu – stunya agama wahyu yang memiliki kitab suci yang asli dan autentik, tidak mengalami perubahan sejak diturunkannya pada abad ke -6 Masehi sampai sekarang bahkan sampai akhir zaman.
Ajaran Islam berlaku universal untuk segala tempat dan bangsa serta berlaku abadi. Sebagaimana firman Allah swt. Dalam Q.S Al-Anbiyaa’ : 21 yang terjemahannya sebagai berikut : Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.
5.  Karakteristik Agama Islam
Beberapa karakteristik agama Islam, yakni antara lain :
  1. Rabbaniyah (Bersumber langsung dari Allah swt)
Islam merupakan manhaj Rabbani (konsep Allah swt), baik dari aspek aqidah, ibadah, akhlak, syari’at, dan peraturannya semua bersumber dari Allah swt.
  1. Insaniyah ’Alamiyah (humanisme yang bersifat universal)
Islam merupakan petunjuk bagi seluruh manusia, bukan hanya untuk suatu kaum atau golongan. Hukum Islam bersifat universal, dan dapat diberlakukan di setiap bangsa dan negara.
  1. Syamil Mutakamil (Integral menyeluruh dan sempurna)
Islam membicarakan seluruh sisi kehidupan manusia, mulai dari  masalah yang kecil sampai dengan masalah yang besar.
  1. Al-Basathah (elastis, fleksibel, mudah)
Islam adalah agama fitrah bagi manusia, oleh karena itu manusia niscaya akan mampu melaksanakan segala perintah-Nya tanpa ada kesulitan, tetapi umumnya yang menjadikan sulit adalah manusia itu sendiri.
  1. Al-’Adalah (keadilan)
Islam datang untuk mewujudkan keadilan yang sebenar-benarnya, untuk mewujudkan persaudaraan dan persamaan di tengah-tengah kehidupan manusia, serta memelihara darah (jiwa), kehormatan, harta, dan akal manusia.
  1. Keseimbangan (equilibrium, balans, moderat)
Dalam ajaran Islam, terkandung ajaran yang senantiasa menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, antara kebutuhan material dan spiritual serta antara dunia dan akhirat.
  1. Perpaduan antara Keteguhan Prinsip dan Fleksibilitas
Ciri khas agama Islam yang dimaksud adalah perpaduan antara hal-hal yang bersifat prinsip (tidak berubah oleh apapun) dan menerima perubahan sepanjang tidak menyimpang dari batas syariat.
  1. Graduasi (berangsur-angsur/bertahap)
Hukum atau ajaran-ajaran yang diberikan Allah kepada manusia diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan fitrah manusia. Jadi tidak secara sekaligus atau radikal.
  1. Argumentatif Filosofis Ajaran  
Islam bersifat argumentatif, tidak bersifat doktriner. Dengan demikian Al-Quran dalam menjelaskan setiap persoalan senantiasa diiringi dengan bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang argumentatif dan dapat diterima dengan akal pikiran yang sehat (rasional religius). 

6.  Islam Rahmatan Lil’alamin 

Kata “islam” berasal dari bahasa arab yaitu “sailama” yang dimasdarkan menjadi “islaman” yang berarti damai. Kata ‘rahmatan” berasal dari bahasa Arab yaitu “rohima” yang dimasdarkan menjadi “ rahmatan’ yang artinya kasih sayang. Dan kata “Al-alamin” berasal dari  bahasa Arab yaitu “alam” yang dijama’kan menjadi “alamin” yang artinya alam semesta yang mencakup bumi beserta isinya. Maka yang dimaksud dengan Islam Rahmatan Lil’alamin adalah islam yang kehadirannya ditengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam.

Agama Islam diturunkan untuk menata kehidupan manusia untuk mencapai kesejahteraan di dunia dan di akhirat. Bagi seorang muslim, Islam menjadi dasar dalam social budaya yang tercermin dalam perilaku sehari-hari umatnya. Oleh karena itu Allah swt memerintahkan umatnya agar menyesuaikan hidupnya dengan ajaran Islam secara kaffah (menyeluruh). Sebagaimana firman-Nya dalam Q.S Al-Baqarah : 208 yang terjemahannya sebagai berikut : Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
 Islam dalam arti damai, selamat, dan sejahtera itu mengisyaratkan suatu makna bahwa seorang muslim selain mencari keselamatan untuk dirinya juga mampu memberikan keselamatan kepada orang lain, sedangkan Islam dalam arti kepatuhan dan ketundukkan kepada ajaran yang diturunkan Allah swt juga merupakan inti dari agama yang diturunkan kepada rasul-rasul sebelum Nabi Muhammad saw. Semua nabi menuntun umatnya ke jalan yang lurus agar terciptanya keselamatan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat.  Hal ini tercermin dalam do’a Nabi Ibrahim As dan beberapa ayat dalam Al-Qur’an di antaranya Q.S Al-Baqarah : 128 yang terjemahannya sebagai berikut : Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Pengertian kepatuhan dan kedamaian adalah mentaati aturan-aturan secaa menyeluruh maksudnya keselamatan dan kedamaian ini merupakan buah dari kepatuhan dan ketundukkan dalam malaksanakan ajaran-ajaran Allah swt.
Ajaran Islam dalam bentuk rahmatan lil’alamin terwujud dalam bentuk nilai dan norma yang harus dimiliki oleh seorang muslim dalam pergaulan dengan sesama manusia dan lingkungannya.
Prinsip – prinsip Islam tentang ukhuwah yakni :
a.       Aqidah menjadi landasan terjalinnya persaudaraan tanpa memandang ras, territorial, etnik, dan bangsa
b.      Tuntutan untuk selalu mengupayakan perdamaian (ishlah).
c.       Berupaya menjaga aturan Allah swt (taqwa)
d.      Menjauhi sifat saling merendahkan atau mengolok-olok satu sama lainnya (taskhir)
e.       Larangan mencela diri sendiri (talamuz)
f.       Larangan memanggil dengan nama yang jelek (bi’salismu)
g.      Larangan berbuat zalim
h.      Menjauhi prasangka buruk (su’uzzan)
i.        Larangan mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)
j.        Larangan bergunjing (ghibah)
k.      Perintah untuk saling tolong-menolong (ta’awun) dalam kebaikan
l.        Larangan saling membantu dalam kejahatan
m.    Bersatu (i’tisham) dan menjauhi sikap bercerai berai (tafarruq)
n.      Larangan memaksakan agama dan keyakinan (ikrah fi ad-din)
o.      Berbuat baik (ihsan) dan menjauhi berbuat binasa (fasad)


DAFTAR PUSTAKA 

Anwar, Fuandy, dkk. 2008. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum. Padang : UNP Perss.
Read more →